KPK Risau tak Dilibatkan Pembahasan Revisi KUHP-KUHAP

KPK Risau tak Dilibatkan Pembahasan Revisi KUHP-KUHAP
KPK Risau tak Dilibatkan Pembahasan Revisi KUHP-KUHAP

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merisaukan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.  Pasalnya, KPK tidak diundang dalam pembahasan itu.

"KPK bukan pembuat undang-undang, KPK hanya user dari undang-undang yang dibuat yang de facto dalam sebagian besar tidak dilibatkan sama sekali," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pesan singkat, Jakarta, Senin (24/2).

Bambang menyatakan, dalam proses seperti itu KPK bisa dengan mudah menjadi pihak yang menjadi korban atau setidaknya dipinggirkan dari seluruh proses itu. Para koruptor, lanjut dia, yang akan mendapat keuntungan.

"Para koruptor dan sekutunya saja yang kelak akan bersuka cita dan mendapatkan keuntungan besar bila proses drafting dan pembahasan tidak akuntabel dengan melibatkan seluruh stakeholders," ujar Bambang.

Menurut Bambang, untuk mengatasi hal itu, proses drafting revisi UU KUHP dan KUHAP sebaiknya tidak bersifat elitis dan eksklusif.

"KPK mengharapkan agar lembaga penegak hukum lainnya dan lembaga terkait seperti MA, KY, PPATK, Kompolnas dan Komisi Kejaksan juga dilibatkan secara substansial," katanya.

Bambang menyatakan, KPK akan terus menerus mengingatkan dengan cara yang sah dan elegan agar pembuatan revisi KUHP dan KUHAP itu selalu berpihak kepada kepentingan rakyat, keadilan, dan kebenaran. "Dan dilakukan dengan melibatkan seluas-luasnya kalangan publik," ucapnya.

Bambang menjelaskan, KPK menyerahkan kepada publik sebagai pemilik kedaulatan dan yang kelak menjadi penerima dampak dari kejahatan korupsi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merisaukan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News