KPK: RJ Lino Mengada-ada
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis semua dalil tersangka korupsi quay container crane (QCC) 2010 mantan Dirut Pelindo II RJ Lino dalam praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1).
KPK membantah menetapkan Lino sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu memeriksa mantan bos perusahaan plat merah tersebut.
"Penetapan tersangka atas nama pemohon (RJ Lino) telah didahului pemeriksaan pemohon," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/1).
Biro Hukum KPK menegaskan dalil Lino yang menuding KPK belum memeriksanya ketika menetapkan tersangka adalah mengada-ada.
Menurut Setiadi, pemohon telah keliru membaca serta memaknai putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadikan dasar dalil permohonan. Karenanya, alasan itu tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.
Biro Hukum KPK meminta kubu RJ Lino untuk memahami kembali putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, agar tidak keliru memaknainya. Selain itu, dalam hukum pidana, tidak dikenal adanya calon tersangka, sehingga tidak mungkin penyelidik atau penyidik membuat BAP calon tersangka.
Pemohon hanya mengacu pada beberapa ketentuan KUHAP, yakni pasal 1 angka 14 dan pasal 1 angka 2 yang merupakan kegagalan pemohon dalam memahami sistem hukum acara pidana yang berlaku.
"Serta melupakan asas umum dan hukum lex specialis derogat legi generalis," kata Nur Chusniah dari Biro Hukum KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis semua dalil tersangka korupsi quay container crane (QCC) 2010 mantan Dirut Pelindo II RJ Lino
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha