KPK: RJ Lino Mengada-ada

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis semua dalil tersangka korupsi quay container crane (QCC) 2010 mantan Dirut Pelindo II RJ Lino dalam praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1).
KPK membantah menetapkan Lino sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu memeriksa mantan bos perusahaan plat merah tersebut.
"Penetapan tersangka atas nama pemohon (RJ Lino) telah didahului pemeriksaan pemohon," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/1).
Biro Hukum KPK menegaskan dalil Lino yang menuding KPK belum memeriksanya ketika menetapkan tersangka adalah mengada-ada.
Menurut Setiadi, pemohon telah keliru membaca serta memaknai putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadikan dasar dalil permohonan. Karenanya, alasan itu tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.
Biro Hukum KPK meminta kubu RJ Lino untuk memahami kembali putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, agar tidak keliru memaknainya. Selain itu, dalam hukum pidana, tidak dikenal adanya calon tersangka, sehingga tidak mungkin penyelidik atau penyidik membuat BAP calon tersangka.
Pemohon hanya mengacu pada beberapa ketentuan KUHAP, yakni pasal 1 angka 14 dan pasal 1 angka 2 yang merupakan kegagalan pemohon dalam memahami sistem hukum acara pidana yang berlaku.
"Serta melupakan asas umum dan hukum lex specialis derogat legi generalis," kata Nur Chusniah dari Biro Hukum KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis semua dalil tersangka korupsi quay container crane (QCC) 2010 mantan Dirut Pelindo II RJ Lino
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- BAZNAS Ajak Pegawai KemenPPPA Tunaikan Zakat Lewat Lembaga Resmi
- Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Dinas hingga Anggota DPRD di Sumsel