KPK: RJ Lino Mengada-ada

KPK: RJ Lino Mengada-ada
RJ Lino/ dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis semua dalil tersangka korupsi quay container crane (QCC) 2010 mantan Dirut Pelindo II RJ Lino dalam praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

KPK membantah menetapkan Lino sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu memeriksa mantan bos perusahaan plat merah tersebut.

"Penetapan tersangka atas nama pemohon (RJ Lino) telah didahului pemeriksaan pemohon," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/1).

Biro Hukum KPK menegaskan dalil Lino yang menuding KPK belum memeriksanya ketika menetapkan tersangka adalah mengada-ada.

Menurut Setiadi, pemohon telah keliru membaca serta memaknai putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadikan dasar dalil permohonan. Karenanya, alasan itu tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan. 

Biro Hukum KPK meminta kubu RJ Lino untuk memahami kembali putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, agar tidak keliru memaknainya. Selain itu, dalam hukum pidana, tidak dikenal adanya calon tersangka, sehingga tidak mungkin penyelidik atau penyidik membuat BAP calon tersangka.

Pemohon  hanya mengacu pada beberapa ketentuan KUHAP, yakni pasal 1 angka 14 dan pasal 1 angka 2 yang merupakan kegagalan pemohon dalam memahami sistem hukum acara pidana yang berlaku. 

"Serta melupakan asas umum dan hukum lex specialis derogat legi generalis," kata Nur Chusniah dari Biro Hukum KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis semua dalil tersangka korupsi quay container crane (QCC) 2010 mantan Dirut Pelindo II RJ Lino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News