KPK: RJ Lino Mengada-ada
Selasa, 19 Januari 2016 – 17:32 WIB
Dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK tidak hanya semata-mata berlandaskan pada KUHAP. Namun ada ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, dalam hal UU yang khusus tersebut telah mengatur yang berbeda dengan apa yang diatur dalam KUHAP. "Maka ketentuan umum yang terdapat dalam KUHAP harus dikesampingkan," kata Nur Chusniah.
Dia menegaskan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis semua dalil tersangka korupsi quay container crane (QCC) 2010 mantan Dirut Pelindo II RJ Lino
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak