KPK: RJ Lino Mengada-ada
Selasa, 19 Januari 2016 – 17:32 WIB

RJ Lino/ dok JPNN
Dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK tidak hanya semata-mata berlandaskan pada KUHAP. Namun ada ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, dalam hal UU yang khusus tersebut telah mengatur yang berbeda dengan apa yang diatur dalam KUHAP. "Maka ketentuan umum yang terdapat dalam KUHAP harus dikesampingkan," kata Nur Chusniah.
Dia menegaskan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis semua dalil tersangka korupsi quay container crane (QCC) 2010 mantan Dirut Pelindo II RJ Lino
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Sunan Gresik - Politeknik Kirana Teken MoU, Lulusan Bisa Langsung Kerja di Lion Air Group
- Pramono Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance