KPK Rugi Karena Teken MoU Dengan Polri

KPK Rugi Karena Teken MoU Dengan Polri
KPK Rugi Karena Teken MoU Dengan Polri
Jika harus direvisi, kata Romli, maka ketiga lembaga penegak hukum itu harus duduk bersama dan berdialog. Meski demikian Romli mengakui bahwa tak mudah membatalkan kesepakatan yang telah disetujui bersama.

"Sebenarnya tidak perlu diteken Abraham Samad, karena UU KPK sudah cukup jelas. Tapi memang ada yang perlu diatur, teknis harus ada tidak seperti yang saya baca, tapi itu kembali norma baru. Ini memang harus duduk bersama," tandasnya.(flo/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News