KPK Rugi Karena Teken MoU Dengan Polri
Senin, 06 Agustus 2012 – 22:04 WIB
Jika harus direvisi, kata Romli, maka ketiga lembaga penegak hukum itu harus duduk bersama dan berdialog. Meski demikian Romli mengakui bahwa tak mudah membatalkan kesepakatan yang telah disetujui bersama.
"Sebenarnya tidak perlu diteken Abraham Samad, karena UU KPK sudah cukup jelas. Tapi memang ada yang perlu diatur, teknis harus ada tidak seperti yang saya baca, tapi itu kembali norma baru. Ini memang harus duduk bersama," tandasnya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Hore, 1 Februari Tower Jembatan Ampera Akan Dibuka untuk Umum
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak