KPK: Saksi Angie Hanya Pegawai Sekretariat

KPK: Saksi Angie Hanya Pegawai Sekretariat
KPK: Saksi Angie Hanya Pegawai Sekretariat
Dalam kasus ini, Angelina Sondakh ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia dijerat dengan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Saat ini, Angie mendekam di Rutan Jakarta Timur cabang KPK bersama sejumlah tersangka korupsi lainnya, seperti Mindo Raslina Manulang dan Miranda Swarai Gultom.(fat/jpnn)

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengklarifikasi seorang saksi yang sedianya diperiksa KPK hari ini dalam kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News