KPK: Saksi Angie Hanya Pegawai Sekretariat
Senin, 04 Juni 2012 – 17:34 WIB
Dalam kasus ini, Angelina Sondakh ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia dijerat dengan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat ini, Angie mendekam di Rutan Jakarta Timur cabang KPK bersama sejumlah tersangka korupsi lainnya, seperti Mindo Raslina Manulang dan Miranda Swarai Gultom.(fat/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengklarifikasi seorang saksi yang sedianya diperiksa KPK hari ini dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar