KPK Salah Alamat, Diancam Diperkarakan PPI

KPK Salah Alamat, Diancam Diperkarakan PPI
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua rumah Ketua Umum PPI Anas Urbaningrum di Duren Sawit Jakarta Timur, Selasa (12/11). Penggeledahan terkait dugaan suap pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Organisasi Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) terkejut dengan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya KPK menyatakan melakukan penggeledahan di kediaman istri Anas Urbaningrum, Attiyah Laila yang berada di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Namun ternyata yang digeledah adalah markas PPI yang disebut Rumah Pergerakan. "Kami terkejut dengan penggeledahan KPK karena yang ditunjukan KPK itu adalah rumahnya Atthiyyah. Tapi yang digeledah itu rumah PPI," kata Juru Bicara PPI, Ma'mun Murod dalam jumpa pers di kediaman Anas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (12/11).

Menurut Ma'mun, rumah Attiyah yang digeledah KPK sudah diserahkan kepada PPI. "Rumah ini sudah diserahkan sejak tanggal 15 September. Jadi ini sudah milik PPI. Ini salah alamat," kata Ma'mun.

Oleh karena itu, Ma'mun menyatakan, PPI akan mengambil sikap kepada KPK karena telah masuk kantor tanpa izin dan tanpa pemberitahuan. "PPI akan membahas langkah-langkah malam ini," ujar Ma'mun.

Seperti diketahui, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Athiyyah. Selain itu mereka juga Kediaman Roni Wijaya dari PT Dutasari di Kemang Pratama Bekasi ,Blok A No 12A Bekasi, Jawa Barat, Kediaman Sarto Dwi Atnon pegawai PT Dutasari, Jl Arsento No 88 Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat, dan Kediaman Budi Margono pegawai PT Dutasari, Jl Al Barkah, Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penggeledahan yang dilakukan KPK terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Hambalang dengan tersangka Machfud Suroso. (gil/jpnn)


JAKARTA - Organisasi Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) terkejut dengan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News