KPK Sampai Mohon Maaf, Laporan terhadap Gibran dan Kaesang bin Jokowi Tak Bisa Diproses
Jumat, 19 Agustus 2022 – 18:56 WIB
Ubedilah menilai terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) atau dugaan keterlibatan Gibran dan Kaesang dan anak petinggi PT Sinar Mas.
Dia menduga adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK telah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Ubedilah Badrun terkait laporan terhadap dua anak Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- KPK Dalami Pihak-pihak yang Memberikan Suap kepada Bupati Situbondo
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- Jokowi Wariskan Masalah Birokrasi, Prabowo Harus Bertindak Lebih Berani