KPK Sampai Mohon Maaf, Laporan terhadap Gibran dan Kaesang bin Jokowi Tak Bisa Diproses

KPK Sampai Mohon Maaf, Laporan terhadap Gibran dan Kaesang bin Jokowi Tak Bisa Diproses
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto: Ricardo

Ubedilah menilai terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) atau dugaan keterlibatan Gibran dan Kaesang dan anak petinggi PT Sinar Mas.

Dia menduga adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


KPK telah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Ubedilah Badrun terkait laporan terhadap dua anak Presiden Jokowi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News