KPK Sampaikan 4 Rekomendasi Penyelenggaraan Haji
Rekomendasi selanjutnya, kata Busyro, harus ada penyelesaian peraturan atau aspek-aspek regulasi yang terkait penyelenggara ibadah haji berikut aturan pelaksanaannya. Ketiga, sambung dia, standarisasi komponen indirect cost dan kepatuhan pelaksanaannya.
Rekomendasi terakhir, menurut Busyro, adalah tentang kuota haji. KPK meminta agar hal itu bisa transparan. Penekanan kuota haji ini, kata dia, dalam aspek hak utama dari calon ibadah haji.
Busyro mengungkapkan, pengaturan kuota haji sangat penting sehingga ketika ada calon ibadah haji yang pada saatnya berangkat namun berhalangan karena sakit atau meninggal, maka bisa digantikan oleh jamaah haji yang sudah mengantri di belakangnya.
Menurut Busyro, menag akan berusaha mengatur hal itu. "Sudah disampaikan pak menteri itu akan dibagi rata kepada calon-calon di daerah-daerah. Ini terkait dengan siskohat di sana," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Abdul Djamil melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan