KPK Sanggup Telusuri Gratifikasi Seks

KPK Sanggup Telusuri Gratifikasi Seks
KPK Sanggup Telusuri Gratifikasi Seks
Pernyataan Johan ini dikemukakan menanggapi polemik yang berkembang mengenai perlunya KPK menyiapkan regulasi baru guna mencegah gratifikasi seks kepada penyelenggara atau pejabat negara. Mengingat pemberian hadiah pemberian hadiah dengan maksud tertentu kepada penyelenggara negara saat ini disinyalir tidak lagi berbentuk uang maupun barang semata, melainkan telah mengarah kepada layanan seks.

Johan menjelaskan, meski belum diatur secara jelas, regulasi yang mengatur mengenai gratifikasi seks sebenarnya telah terkandung dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mengingat dalam Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang gratifikasi, disebutkan,  gratifikasi atau pemberian hadiah bisa dalam beragam bentuk. ”Pemberian hadiah bisa bermacam-macam.Misal dalam bentuk diskon,” katanya.

KPK sendiri, kata Johan, telah mencium fenomena gratifikasi dalam bentuk layanan seks kepada pejabat atau penyelenggara negara. ”Memang ada sinyalemen tapi belum ada data empiris yang bisa menyebutkan secara akurat bahwa ada penyelenggara negara yang diberikan gratifikasi seks,” katanya.

Seperti diketahui, gratifikasi seks justru sudah berkembang di negara lain. Wacana untuk mengusut gratifikasi seks sudah dilontarkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi dan sejumlah anggota DPR RI, pada tahun 2012 lalu. Di negara tetangga, Singapura kasus gratifikasi seks sudah diusut.

JAKARTA - Wacana dibentuknya aturan terkait gratifikasi seks sudah terlontar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski masih mengkaji terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News