KPK Sasar Rekanan Proyek
Minggu, 30 Desember 2012 – 09:37 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji tak akan diskriminatif dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang. Jika sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, KPK juga akan menyasar rekanan proyek. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan jika sudah ada bukti yang valid. “KPK taat prinsip dua alat bukti, profesional, dan independen,” kata Busyro kepada Jawa Pos kemarin.
Mantan Ketua Komisi Yudisial tersebut menegaskan pihaknya tidak akan mendasarkan pada subyektivitas dalam penetapan tersangka. “KPK tidak main target,” katanya.
Sebelumnya, Andi Rizal Mallarangeng, juru bicara keluarga tersangka Andi Alifian Mallarangeng, meminta KPK juga membidik petinggi PT Adhi Karya Tbk serta sejumlah rekanan proyek Hambalang. Untuk mengetahui aliran dana proyek tersebut, Rizal meminta KPK tak hanya memblokir rekening pihak Andi. Rekening dari PT Adhi Karya Tbk dan rekanan lainnya juga harus diblokir.
PT Adhi Karya Tbk bersama PT Wijaya Karya Tbk adalah pemenang tender konstruksi proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut. Kedua BUMN konstruksi tersebut membentuk perusahaan kerjasama operasi (KSO). Ada belasan subkontraktor yang diajak oleh KSO. Salah satunya adalah PT Dutasari Citralaras yang dimiliki oleh Mahfud Suroso, kerabat dari isteri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyah Laila.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji tak akan diskriminatif dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai