KPK Sasar Rekanan Proyek

KPK Sasar Rekanan Proyek
KPK Sasar Rekanan Proyek
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji tak akan diskriminatif dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang. Jika sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, KPK juga akan menyasar rekanan proyek.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan jika sudah ada bukti yang valid. “KPK taat prinsip dua alat bukti, profesional, dan independen,” kata Busyro kepada Jawa Pos kemarin.

Mantan Ketua Komisi Yudisial tersebut menegaskan pihaknya tidak akan mendasarkan pada subyektivitas dalam penetapan tersangka. “KPK tidak main target,” katanya.

Sebelumnya, Andi Rizal Mallarangeng, juru bicara keluarga tersangka Andi Alifian Mallarangeng, meminta KPK juga membidik petinggi PT Adhi Karya Tbk serta sejumlah rekanan proyek Hambalang. Untuk mengetahui aliran dana proyek tersebut, Rizal meminta KPK tak hanya memblokir rekening pihak Andi. Rekening dari PT Adhi Karya Tbk dan rekanan lainnya juga harus diblokir.

PT Adhi Karya Tbk bersama PT Wijaya Karya Tbk adalah pemenang tender konstruksi proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut. Kedua BUMN konstruksi tersebut membentuk perusahaan kerjasama operasi (KSO). Ada belasan subkontraktor yang diajak oleh KSO. Salah satunya adalah PT Dutasari Citralaras yang dimiliki oleh Mahfud Suroso, kerabat dari isteri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyah Laila.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji tak akan diskriminatif dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News