KPK Sayangkan Remisi untuk Napi Korupsi
Jumat, 20 Agustus 2010 – 23:01 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana perkara koruposi termasuk besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyomno, Aulia Pohan. Namun pimpinan KPK justru mengaku bingung dengan keputusan pembebasan bersyarat itu. Mantan pegawai Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini justru menyayangkan remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi. "Harusnya kalau dulu-dulu, remisi itu sedikit saja, bahkan tidak ada remisi untuk koruptor. Jadi ini membingungkan," tandasnya.
"Bingung kami. Apakah ini sesuai dengan aturan dua per tiga (masa hukuman)?" ujar pelaksana harian Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/8).
Baca Juga:
Bahkan Haryono mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Kementrian Hukum dan HAM maupun Direktorat Jendral Pemasyarakatan. "Belum dapat pemberitahuan," tandas Haryono.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian remisi
BERITA TERKAIT
- BPBD Berjibaku Evakuasi Warga Korban Banjir Sejumlah Desa di Jember
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Kritikus Seni Ungkap Lukisan Yos Suprapto Sempat Dilihat Kurator dan Tak Dipermasalahkan
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua