KPK Sayangkan Remisi untuk Napi Korupsi
Jumat, 20 Agustus 2010 – 23:01 WIB

KPK Sayangkan Remisi untuk Napi Korupsi
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana perkara koruposi termasuk besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyomno, Aulia Pohan. Namun pimpinan KPK justru mengaku bingung dengan keputusan pembebasan bersyarat itu. Mantan pegawai Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini justru menyayangkan remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi. "Harusnya kalau dulu-dulu, remisi itu sedikit saja, bahkan tidak ada remisi untuk koruptor. Jadi ini membingungkan," tandasnya.
"Bingung kami. Apakah ini sesuai dengan aturan dua per tiga (masa hukuman)?" ujar pelaksana harian Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (20/8).
Baca Juga:
Bahkan Haryono mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Kementrian Hukum dan HAM maupun Direktorat Jendral Pemasyarakatan. "Belum dapat pemberitahuan," tandas Haryono.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian remisi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi