KPK Sayangkan Remisi untuk Napi Korupsi
Jumat, 20 Agustus 2010 – 23:01 WIB

KPK Sayangkan Remisi untuk Napi Korupsi
Karenanya Haryono melontarkan ide tentang perlunya perbaikan aturan tentang pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. "Sementara masyarakat ingin hukuman mati, tidak disolatkan. Jadi harapan masyarakat banyak tidak ditampung dengan aturan remisi," tandasnya.
Baca Juga:
Haryono bahkan menyebut remisi dan pembebasan bersyarat bagi para napi korupsi itu akan berpengaruh pada indeks persepsi korupsi. "Ini berpengaruh pada indeks persepsi korupsi, karena persepsi masyarakat soal ini dari tahun ke tahun rendah saja," pungkasnya.(rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian remisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi