KPK Sebaiknya Tunda Pemeriksaan Saksi Kasus Nur Alam
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Margarito Kamis mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara menghentikan proses penyidikan atas Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan.
Hal itu untuk menghormati proses praperadilan yang diajukan Nur Alam untuk mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menjeratnya sebagai tersangka korupsi. "Saya kira ada baiknya KPK menahan diri untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya," ujar Margarito, Rabu (28/9).
Seperti diketahui, Nur Alam pada pertengahan September lalu mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan sprindik KPK. Kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Margarito pun mengatakan, KPK tetap harus menghormati hukum. Karenanya, pemeriksaan saksi-saksi kasus Nur Alam pun sebaiknya ditunda dulu sampai ada putusan praperadilan.
“Cukup masuk akal. Kan yang dipraperadilankan itu penetapan tersangka dan sebagainya. Jadi saya berpendapat masuk akal itu pemeriksaan ditahan dulu," kata Margarito.
Margarito memandang kerja penyidik KPK akan sia-sia jika nantinya pengadilan memenangkan gugatan Nur Alam. "Kalau misalkan praperadilan itu dikabulkan, maka pemeriksaan yang sekarang itu tidak ada faedahnya," tambahnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka korupsi pada 23 Agustus 2016. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dari tahun 2008-2014.
KPK menduga ada imbal jasa yang diterima Nur Alam dari pemberian izin itu. Namun, Nur Alam tidak terima dan mengupayakan praperadilan.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum Margarito Kamis mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara menghentikan proses penyidikan atas Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad