KPK Sebaiknya Tunda Pemeriksaan Saksi Kasus Nur Alam

KPK Sebaiknya Tunda Pemeriksaan Saksi Kasus Nur Alam
Pakar hukum Margarito Kamis. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Margarito Kamis mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara menghentikan proses penyidikan atas Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan.

Hal itu untuk menghormati proses praperadilan yang diajukan Nur Alam untuk mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menjeratnya sebagai tersangka korupsi. "Saya kira ada baiknya KPK menahan diri untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya," ujar Margarito, Rabu (28/9).

Seperti diketahui, Nur Alam pada pertengahan September lalu mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan sprindik KPK. Kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Margarito pun mengatakan, KPK tetap harus menghormati hukum. Karenanya, pemeriksaan saksi-saksi kasus Nur Alam pun sebaiknya ditunda dulu sampai ada putusan praperadilan.

“Cukup masuk akal. Kan yang dipraperadilankan itu penetapan tersangka dan sebagainya. Jadi saya berpendapat masuk akal itu pemeriksaan ditahan dulu," kata Margarito.

Margarito memandang kerja penyidik KPK akan sia-sia jika nantinya pengadilan memenangkan gugatan Nur Alam. "Kalau misalkan praperadilan itu dikabulkan, maka pemeriksaan yang sekarang itu tidak ada faedahnya," tambahnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka korupsi pada 23 Agustus 2016. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan untuk  PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dari tahun 2008-2014.

KPK menduga ada imbal jasa yang diterima Nur Alam dari pemberian izin itu. Namun, Nur Alam tidak terima dan mengupayakan praperadilan.(mg4/jpnn)


JAKARTA - Pakar hukum Margarito Kamis mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara menghentikan proses penyidikan atas Gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News