KPK Sebut Ada Intervensi Terhadap Saksi Suap Izin Proyek Meikarta

KPK Sebut Ada Intervensi Terhadap Saksi Suap Izin Proyek Meikarta
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut ada intervensi dari pihak luar terhadap saksi-saksi kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta. Hal itu yang menjadi alasan para saksi meminta perlindungan.

“Jadi, kalau mereka (saksi) minta perlindungan artinya mereka mendapat sesuatu,” kata Laode, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2)

Intervensi ini juga sempat disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, LPSK telah menerima permohonan perlindungan saksi terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek prestisius milik Lippo Group tersebut.

LPSK juga telah melakukan pengawasan terhadap proses sidang kasus yang bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kami juga memberikan perlindungan kepada beberapa saksi saksi, jadi bukan hanya LPSK tetapi kami juga kordinasi juga sama mereka bahkan Bu Neneng dalam proteksi kami," sebut Laode.

Selain itu, lembaga antirasuah ini juga meminta kepada Polri untuk melindungi saksi dan korban. Hal itu dimaksudkan agar penegakan hukum berjalan dengan baik. Laode juga mengingatkan kepada pihak yang merasa terusik dengan proses penegakan hukum untuk tidak mengintervensi dan menggangu saksi.

Diketahui, saat ini persidangan kasus Meikarta dengan terdakwa orang-orang Lippo Group, yakni eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung.

KPK juga sempat mempertimbangkan pemindahan persidangan kasus dugaan suap perizinan proyek milik Lippo Group, Meikarta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Lembaga antikorupsi mencermati dan meneliti apa saja hambatan-hambatan terkait pemindahan tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut ada intervensi dari pihak luar terhadap saksi-saksi kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta. Hal itu yang menjadi alasan para saksi meminta perlindungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News