KPK Sebut Ada Kasus yang Dihentikan Tahun Ini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan ada rencana menghentikan sebuah kasus rasuah pada 2021 ini.
Menurut pria yang akrab disapa Alex itu, KPK punya tenggat berdasarkan Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Kemungkinan ada (SP3) karena setelah kami petakan ada beberapa case yang masih ingat ketika ditetapkan tersangka di tahun 2016 sampai sekarang belum naik juga," kata Alex saat dikonfirmasi, Rabu (3/3).
Alex mengatakan, pihaknya tengah menyisir sejumlah kasus yang akan dihentikan. Namun, dia memastikan pihaknya akan selektif mengenai alasan, hambatan, dan bentuk perkaranya.
"Apakah dimungkinkan dilanjutkan atau tidak," kata Alex.
Saat ditanya mengenai kasus Richard Joost Lino (RJ Lino) yang sampai saat ini menggantung meski jadi tersangka, Alex mengaku belum mau mengambil kesimpulan.
Sebab, katanya, KPK masih terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli terkait penghitungan kerugian negara.
"Dari BPK tadi sudah disampaikan laporannya. Tetapi, masih nunggu hitungan ahli perguruan tinggi, secara teknis sebetulnya berapa," imbuhnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghentikan sebuah kasus rasuah pada tahun ini.
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya