KPK Sebut Ada Kasus yang Dihentikan Tahun Ini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan ada rencana menghentikan sebuah kasus rasuah pada 2021 ini.
Menurut pria yang akrab disapa Alex itu, KPK punya tenggat berdasarkan Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Kemungkinan ada (SP3) karena setelah kami petakan ada beberapa case yang masih ingat ketika ditetapkan tersangka di tahun 2016 sampai sekarang belum naik juga," kata Alex saat dikonfirmasi, Rabu (3/3).
Alex mengatakan, pihaknya tengah menyisir sejumlah kasus yang akan dihentikan. Namun, dia memastikan pihaknya akan selektif mengenai alasan, hambatan, dan bentuk perkaranya.
"Apakah dimungkinkan dilanjutkan atau tidak," kata Alex.
Saat ditanya mengenai kasus Richard Joost Lino (RJ Lino) yang sampai saat ini menggantung meski jadi tersangka, Alex mengaku belum mau mengambil kesimpulan.
Sebab, katanya, KPK masih terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli terkait penghitungan kerugian negara.
"Dari BPK tadi sudah disampaikan laporannya. Tetapi, masih nunggu hitungan ahli perguruan tinggi, secara teknis sebetulnya berapa," imbuhnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghentikan sebuah kasus rasuah pada tahun ini.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun