KPK Sebut APBD tak Bisa untuk Formula E, Riza Patria Balas Begini

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang penggunaan APBD untuk gelaran Formula E.
Menurut Riza, dia menghormati segala bentuk penyelidikan maupun kajian yang dilakukan KPK terkait Formula E.
“Silakan nanti dikaji sejauh mana itu dimungkinkan atau tidak,” ujar Ariza di Balai Kota DKI, Kamis (28/4) malam.
Walau begitu, dia menjelaskan bahwa sejauh ini Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perencanaan yang matang serta melewati proses yang panjang sebelum menggelar Formula E.
“Bahkan mendapatkan persetujuan dari DPRD. Namun, kalau dirasa kurang nanti kami diskusikan,” kata dia.
“Pemprov berupaya untuk merencanakan dan juga melaksanakan sebaik mungkin berbagai bentuk kegiatan yang ada,” sambung dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tengah mempelajari mengenai kesalahan dalam pembiayaan Formula E.
Aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) tak boleh digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis.
Riza menjelaskan sejauh ini Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perencanaan yang matang serta melewati proses panjang sebelum menggelar Formula E
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum