KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa belum ada tersangka baru terkait kasus dugaan rasuah e-KTP.
KPK menyampaikan itu untuk membantah pernyataan politikus Partai Golkar Agun Gunandjar.
"Informasi yang kami dapatkan sampai saat ini untuk tersangka e-KTP masih dua orang yang sedang berjalan, masih perkara yang lama dengan inisial PT dan MSH. Baru dua itu, belum ada tambahan lagi," kata Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (20/11).
PT dan MSH yang dimaksud ialah eks Anggota DPR Miryam S Haryani dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.
"Kemungkinan yang bersangkutan (Agun) diperiksa untuk dua tersangka yang dimaksud," tambah Tessa.
Patut diketahui, politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengeklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru di kasus rasuah pengadaan e-KTP.
Hal ini disampaikan Agun seusai menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11).
KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP pada tahun 2019. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode 'uang jajan'.
KPK menyampaikan itu untuk membantah pernyataan politikus Partai Golkar Agun Gunandjar.
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto