KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP

KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa belum ada tersangka baru terkait kasus dugaan rasuah e-KTP. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Dalam kasus ini, Miryam selaku anggota DPR periode 2014-2019 diduga meminta USD 100 ribu kepada Irman yang saat itu menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.

Selain eks politikus Hanura itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


KPK menyampaikan itu untuk membantah pernyataan politikus Partai Golkar Agun Gunandjar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News