KPK Sebut Bos PT Jembatan Nusantara Mangkir dari Pemeriksaan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie mangkir dari pemeriksaan pada Jumat (23/8).
Sedianya, Adjie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun anggaran 2019-2022.
"Saksi tak hadir karena sakit dan minta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Di antaranya Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
Untuk diketahui, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal.
Bos PT Jembatan Nusantara seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
- KPK Temukan Dokumen Penting di Mobil Harun Masiku yang Terparkir 2 Tahun
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
- KPK Dalami soal Pengurusan Tambang di Malut ke Kementerian ESDM dan Agung Suryamal
- Tersingkir dari Seleksi Capim KPK, Nurul Ghufron Bilang Begini
- Ketua KPK Pastikan Kaesang dan Bobby akan Diklarifikasi soal Penggunaan Jet Pribadi
- KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons