KPK Sebut Bos PT Jembatan Nusantara Mangkir dari Pemeriksaan
Jumat, 23 Agustus 2024 – 18:15 WIB
Namun, KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. Jumlah tersebut bisa berubah karena proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bos PT Jembatan Nusantara seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Jet Pribadi
- Penjelasan KPK Soal Kehadiran Kaesang bin Jokowi Setelah Ramai Isu Gratifikasi
- Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di ASDP Belum Terima SPDP, Pakar: Tidak Sah
- KPK Nilai Klarifikasi Kaesang Baik untuk Semua Pihak
- KPK: Kedatangan Kaesang Pangarep Inisiatif Pribadi
- KPK Sinyalir Panggil Teman Kaesang terkait Pesawat Jet Pribadi, Siapa Dia?