KPK Sebut Distribusi Vaksin Covid-19 Rawan Penyimpangan

jpnn.com, JAKARTA - KPK menilai proses distribusi vaksin Covid-19 rawan terjadi penyimpangan. Hal ini lantaran jumlah vaksin yang terbatas, sementara setiap orang ingin segera divaksin agar terlindungi dari virus Corona.
"Kami melihat mungkin penyimpangan nanti justru didistribusi. Karena apa? Vaksin ini kan sangat terbatas, sementara orang yang mengharapkan supaya lebih dahulu diberikan vaksin itu sangat banyak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Alex -sapaan Alexander- menyebut pihak yang menerima vaksin bisa saja menjualnya ke orang lain. Hal itu pun bisa menjadi praktik jual-beli di lapangan.
Untuk itu, Alex meminta peran serta masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan program vaksinasi.
Dengan demikian, setidaknya 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 181 juta jiwa mendapat giliran untuk divaksin hingga tahun depan. Apalagi, pemerintah telah berjanji program vaksinasi ini gratis hingga seluruh pelosok.
"Jadi tidak usah berebut meskipun terbatas dan pemerintah kan sudah menjanjikan bahwa vaksin ini gratis nanti akan disediakan sampai ke pelosok. Cuma masalah distribusinya nanti yang perlu kita pastikan bahwa masyarakat yang berhak, siapa yang lebih dauhlu itu nanti sudah akan ditentukan, tidak usah berebut, tentu berisiko," kata Alex.
Alex menambahkan, Kementerian Kesehatan telah menetapkan kelompok masyarakat yang mendapat giliran vaksin secara berurutan.
Salah satu kelompok yang mendapat vaksin lebih awal adalah para tenaga kesehatan karena paling berisiko terpapar Covid-19.
KPK menilai proses distribusi vaksin Covid-19 rawan terjadi penyimpangan, lantaran jumlah vaksin yang terbatas.
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak