KPK Sebut Dosen Penerima Hadiah Cenderung Tidak Adil

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai profesi dosen paling rentan menerima hadiah yang akhirnya merusak independensinya.
Oleh karena itu, KPK menginginkan adanya aturan yang melarang dosen menerima hadiah.
"Karena dosen yang menerima hadiah dari mahasiswa ada kecenderungan untuk tidak adil," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Selasa (23/11).
Alex mencontohkan Singapura telah melarang dosen menerima hadiah. Singapura bahkan menganggap dosen apabila menerima hadiah, layak dikategorikan sebagai praktik korupsi.
Pria berlatar belakang itu juga memandang hadiah yang diterima dosen bisa menjadi dasar ketidakadilan dalam proses mengajar.
"Berperilaku tidak adil itu bagian dari perilaku koruptif," ujar Alex.
KPK tidak mau ketidakadilan dalam proses mengajar terjadi hanya karena dosen menerima hadiah. Dia juga meyakini tindakan itu bisa mengurangi mutu pendidikan di Indonesia. (tan/jpnn)
KPK menilai profesi dosen paling rentan menerima hadiah yang akhirnya merusak independensinya sebagai pendidik.
Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo