KPK Sebut eks KSAU Agus Supriatna Tidak Taat Hukum dan Selalu Mangkir dari Panggilan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purn) Agus Supriatna mau menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.
Sedianya, tim jaksa penuntut umum (JPU) kembali memanggil Agus menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter itu.
“Informasi yang kami terima betul hari ini dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi di hadapan majelis hakim,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/12).
KPK, lanjut Fikri, sudah memanggil Agus secara patut sebanyak dua kali.
Namun, bekas pimpinan TNI AU itu tak pernah hadir.
Fikri mengungkapkan pihaknya mengirimkan surat pemanggilan terhadap Agus ke dua alamat rumah.
KPK juga meminta bantuan pihak TNI, tetapi Agus tetap tidak bersikap kooperatif.
“Saksi ini tetap tidak taat hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan,” ungkapnya.
Marsekal (purn) Agus Supriatna seharunya menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum