KPK Sebut Fee BPD Sebagai Kejahatan
Kamis, 08 Juli 2010 – 12:30 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Indonesia terus memproses kasus pemberian fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada pejabat daerah. Terbaru, tim KPK dan BI memastikan ada tindak kejahatan yang diduga dilakukan oleh pemberi maupun penerima. Tim juga telah mengidentifikasi jenis kejahatannya. "Kejahatannya sudah kita identifikasi," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Mochammad Jasin.
Jasin tak merinci jenis kejahatan dimaksud, namun dia tak membantah ada di antaranya merupakan kejahatan perbankan, pidana, dan korupsi. Temuan tim KPK dan BI ini, lanjut Jasin, akan dipaparkan di depan pihak kepolisian dan kejaksaan, serta Kementerian Dalam Negeri selaku pembina pemerintahan di pusat, untuk dicarikan solusi yang tepat.
"Dalam waktu dekat KPK dan Menkopolkam (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan) akan mengundang penegak hukum lain (polri dan kejaksaan agung), Kemendagri dan BI, untuk membahas masalah fee BPD," jelas Jasin.
Pertemuan lintas departemen/lembaga ini, harus dilakukan karena berdasarkan temuan tim KPK dan BI, praktik bagi-bagi uang berdalih fee BPD selama 2004-2008, dilakukan secara masif alias besar-besaran dan meluas.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Indonesia terus memproses kasus pemberian fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada pejabat daerah.
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate