KPK Sebut Harusnya MA Turut Jerakan Koruptor, Bukan Ringangkan Vonis Edhy Prabowo
Kamis, 10 Maret 2022 – 19:00 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Seharusnya, MA sebagai lembaga yudikatif turut berkontribusi memperberat hukuman para koruptor.
"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat. Terlebih tentu komitmen dari penegak hukum itu sendiri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/3).
Menurut Fikri, korupsi merupakan musuh bersama dan bentuk kejahatannya luar biasa. Karena itu, cara-cara pemberantasannya dilakukan dengan cara yang luar biasa juga.
"Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," kata dia.
KPK angkat suara mengenai putusan MA terhadap Edhy Prabowo. Seharusnya, MA sebagai lembaga penegak hukum turut berkontribusi memperberat hukuman para koruptor.
BERITA TERKAIT
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri