KPK Sebut Harusnya MA Turut Jerakan Koruptor, Bukan Ringangkan Vonis Edhy Prabowo
Kamis, 10 Maret 2022 – 19:00 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Seharusnya, MA sebagai lembaga yudikatif turut berkontribusi memperberat hukuman para koruptor.
"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat. Terlebih tentu komitmen dari penegak hukum itu sendiri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/3).
Menurut Fikri, korupsi merupakan musuh bersama dan bentuk kejahatannya luar biasa. Karena itu, cara-cara pemberantasannya dilakukan dengan cara yang luar biasa juga.
"Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," kata dia.
KPK angkat suara mengenai putusan MA terhadap Edhy Prabowo. Seharusnya, MA sebagai lembaga penegak hukum turut berkontribusi memperberat hukuman para koruptor.
BERITA TERKAIT
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CRS BI oleh Legislator Satori
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA
- Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Situbondo