KPK Sebut Harusnya MA Turut Jerakan Koruptor, Bukan Ringangkan Vonis Edhy Prabowo

KPK Sebut Harusnya MA Turut Jerakan Koruptor, Bukan Ringangkan Vonis Edhy Prabowo
Gedung Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun. Majelis Kasasi MA menilai Edhy telah bekerja dengan baik selama menjadi pembantu Presiden Joko Widodo.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan atas pertimbangan itu, putusan judex facti atau pengadilan tinggi yang mengubah vonis pengadilan negeri dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Menurut majelis kasasi MA, kinerja Edhy selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan telah memberikan harapan besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.

Salah satunya dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 yang dikeluarkan Susi Pudjiastuti dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan adanya semangat memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat. (tan/jpnn)

KPK angkat suara mengenai putusan MA terhadap Edhy Prabowo. Seharusnya, MA sebagai lembaga penegak hukum turut berkontribusi memperberat hukuman para koruptor.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News