KPK Sebut Jejak Harun Masiku Hilang di PTIK, Polri Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI-Perjuangan Harun Masiku masih menjadi buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam proses pengejarannya, KPK mengaku kehilangan jejak Harun ketika berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Terkait hal itu, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra meminta agar semua pihak tak berspekulasi dan berandai-andai.
"Jangan berspekulasi terlebih dahulu. Tentunya kami tunggu (hasil pengejaran)," ujar Asep kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/1).
Perwira menengah ini menambahkan, semua informasi akan terbuka apabila nantinya Harun Masiku sudah tertangkap. Untuk itu, Polri bakal terus berusaha membantu KPK dalam mengejar terduga penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu.
"Sekarang ini fokus utama kami mencari Harun Masiku, nanti akan menjadi clear kalau Harun Masiku tertangkap," ucap Asep.
Sebelumnya, pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat bahwa Harun Masiku sudah berada di luar negeri sejak Senin, 6 Januari 2020. Tetapi, ternyata informasi terbaru menyebutkan bahwa Harun sudah ada di Indonesia sejak 7 Januari.
Diketahui, Harun adalah caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR oleh KPK.
Dia lepas dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020. Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
KPK mengaku kehilangan jejak Harun ketika berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi