KPK Sebut Kajari Terima Gratifikasi
Selasa, 03 Mei 2011 – 22:14 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian uang Rp50 juta oleh Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Agus Istiqlal merupakan Gratifikasi.
"Itu sudah masuk gratifikasi dan itu wajib dilaporkan ke KPK,” kata Johan saat dihubungi, Selasa (3/5)
Baca Juga:
Diketahui, Agus mengakui uang Rp50 juta yang pernah ia terima saat ibunya sakit bukan suap dari terpidana korupsi, Banu Palaka melainkan pemberian dari Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan Hanya memang, uang yang diberikan Bambang sebesar Rp50 juta itu dikirim melalui Banu Palaka.
Dikatakan Johan, Setiap pemberiaan dalam bentuk apapun wajib dilaporkan ke KPK, dan nantinya KPK akan memverifikasinya untuk menetapkan apa bisa diterima atau dikembalikan ke Negara.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian uang Rp50 juta oleh Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan kepada Kepala Kejaksaan Negeri
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini