KPK Sebut Kajari Terima Gratifikasi
Selasa, 03 Mei 2011 – 22:14 WIB

KPK Sebut Kajari Terima Gratifikasi
Menurut Johan, penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK paling lambat 30 hari setelah diterimanya gartifikasi tersebut. Ia lalu menyebut pasal 12 UU No 20 Tahun 2001 yang mengatur penyelengara negara menerima pemberian dalam bentuk apapun wajib melaporkan ke KPK.
“Penerima gratifikasi dapat dipidanakan apabila tidak melaporkanya apalagi pemberian itu berhubungan dengan jabatan,” tandas Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Kota Agung Agus Istiqlal diadukan ke Kejagung, dengan dugaan tindak pemerasan, penzaliman, serta diskriminasi dalam penegakan hukum. Laporan ini disampaikan oleh terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Tahap II Taman Makam Pahlawan (TMP), Ir Banu Palaka, yang antara lain ditembuskan ke Ketua KPK, JAM Was Kejagung, Ketua Komisi Kejaksaan, Kajati, serta Aswas Kajati Lampung. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian uang Rp50 juta oleh Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan kepada Kepala Kejaksaan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti