KPK Sebut Keputusan Mendepak Brigjen Endar Bukan dari 1 Orang Saja
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim keputusan mendepak Brigjen Endar Priartono sebagai direktur penyelidikan (dirlidik) bukan kebijakan satu orang saja.
Keputusan itu diambil minimal berdasarkan tiga orang pimpinan KPK sesuai dengan prinsip kolektif kolegial.
"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4).
Oleh karena itu, Ali menampik narasi yang dibangun oleh pihak tertentu seolah-olah keputusan itu hanya diambil oleh Firli Bahuri.
"Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per 31 Maret 2023," jelas dia.
Ali menyatakan KPK tidak mengajukan perpanjangan Brigjen Endar.
Sebagai apresiasi, lanjur Ali, KPK menyarankan kepada Polri agar memberikan promosi jabatan untuk Endar di institusi asal.
"Surat usulan sejak empat bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di November 2022," jelas dia. (tan/jpnn)
Keputusan pimpinan KPK didasari karena masa penugasan dari Polri terhadap Brigjen Endar habis per 31 Maret 2023.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- Minta Presiden Prabowo Buktikan Komitmen Netralitas Jajaran di Pilkada 2024
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini