KPK Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Bansos Capai Ratusan Miliar

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir kerugian negara akibat rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras di Kementerian Sosial ( Kemensos ) tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 mencapai ratusan miliar.
“Adapun mengenai jumlahnya sejauh ini sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya, kira-kira ratusan miliar yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3).
Mengenai nominal pastinya, Ali mengaku belum bisa memastikannya karena masih dalam perhitungan.
Di sisi lain, Ali mengatakan penyidikan kasus tersebut menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara,” kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengirimkan permintaan pencegahan terhadap enam orang ke Imigrasi.
KPK menyatakan keenam orang itu dicegah ke luar negeri karena tersangkut kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/3).
KPK mensinyalir kerugian negara akibat rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras di Kementerian Sosial ( Kemensos ) mencapai ratusan miliar.
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara