KPK Sebut Legalitas Kepemilikan Aset Kepri Terendah di Indonesia
Kamis, 25 Juli 2019 – 23:44 WIB
“Untuk Kepri, capaian nilai tertinggi diperoleh oleh Pemkab Natuna dan Pemkab Bintan masing-masing 23 persen dan terendah diperoleh Pemkab Lingga 14 persen,” ujar Febri.
Sedangkan persentase capaian perbaikan tertinggi sebesar 63 persen untuk perencanaan dan penganggaran dari Pemkab Anambas. “ Terkait fokus manajemen ASN, dana desa, dan OPD di Kepri, masih sangat rendah. Hampir merata di seluruh kabupaten. Ini juga menjadi fokus kami,” tutupnya.(jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, Kepri menjadi salah satu provinsi dengan legalitas kepemilikan aset terendah di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian