KPK Sebut Lukas Enembe Cs Jadi Tersangka Berdasarkan Bukti yang Jelas
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan proses yang diawali dari laporan masyarakat.
KPK sudah profesional dalam mengambil langkah hukum itu, termasuk menetapkan kepala daerah di Papua lainnya, yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
"Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur LE (Lukas Enembe), ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).
Pria berlatar belakang hakim itu menerangkan KPK kerap mendengarkan adanya praktik korupsi ketika bertandang ke Papua.
"Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua, dan selalu mendapat komplain dari masyarakat, pegiat antikorupsi, dan pengusaha, seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua," ujar Alex.
Alex enggan memerinci lebih lanjut konstruksi perkara yang menjerat Lukas.
Dari informasi yang diterima, kasus Lukas diduga berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.
"Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat," tutur Alex.
KPK bekerja berdasarkan bukti ketika menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Mamberamo Tengah, dan Bupati Mimika sebagai tersangka.
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai