KPK Sebut Mayoritas Menteri, Wamen, dan Kepala Lembaga Belum Lapor LHKPN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebanyak 16 orang setingkat menteri, wakil menteri, dan kepala negara belum mencatatkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengataka pihaknya telah menghimpun data oleh Direktorat LHKPN KPK, sampai dengan 3 Desember 2024.
"Dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaannya dan 16 lainnya belum," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (4/12).
Kemudian, dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga,30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum.
"Selanjutnya dari 15 Utusan Khusus/Penasehat Khusus/Staf Khusus, tercatat enam sudah melaporkan LHKPN-nya, dan sembilan lainnya belum lapor," kata Tessa.
Secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor dan 52 belum. Artinya 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya.
"Data tersebut termasuk Wajib Lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik, yang disampaikan pada 2024," kata dia.
KPK menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya. KPK mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan tiga bulan sejak tanggal pelantikan.
Secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor dan 52 belum.
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Ganjar Khawatir Ada Matahari Kembar
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA