KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Ekstradisi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini perubahan kewarganegaraan buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos tidak mempengaruhi proses ekstradisi.
"Enggak saya kira (tidak berpengaruh). Mudah-mudahan semuanya lancar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto usai menghadiri acara di Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/1).
Paulus Tannos diketahui ditangkap di Singapura dan telah ditahan. Saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia.
"Kalau itu kan dari sana nanti yang akan menindaklanjuti. Kami hanya banyak melakukan koordinasi. Ya, kemudian nanti menunggu proses berikutnya," kata Setyo.
KPK meminta doa dan dukungan dari masyarakat agar ekstradisi Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu bisa berjalan dengan lancar.
Pada Agustus 2019, KPK tmengumumkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP. Mereka adalah Paulus Tannos, anggota DPR 2014-2019 Miriam S Hariyani, eks Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi.
KPK menduga Paulus melakukan beberapa pertemuan dengan para vendor serta tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 2011. Ruko tersebut merupakan kantor Andi Narogong.
Pertemuan-pertemuan membahas proyek e-KTP berlangsung kurang lebih 10 bulan. Dari pertemuan itu dihasilkan sejumlah output, di antaranya Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS ini pada 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.
Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos diketahui ditangkap di Singapura dan telah ditahan.
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus
- Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia
- Dikawal Ketat Satpol PP, Mbak Ita Bungkam soal 3 Kali Mangkir Dipanggil KPK
- Pelapor Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Pelelangan Aset
- Nama HP Mencuat di Sidang Korupsi Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam
- Busuk Mulia