KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Ekstradisi
Jumat, 24 Januari 2025 – 14:22 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini perubahan kewarganegaraan buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos tidak mempengaruhi proses ekstradisi. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Paulus Tannos juga melakukan pertemuan dengan Andi Narogong, mendiang Johannes Marliem, dan Isnu Edhi membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee 5 persen. Pada pertemuan itu juga sekaligus dibahas skema pembagian beban fee untuk beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri. (tan/jpnn)
Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos diketahui ditangkap di Singapura dan telah ditahan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap