KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi

KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021-2024 Sahbirin Noor atau Paman Birin, pada Jumat (22/11).

Paman Birin sebelumnya dijadwalkan menjalani  pemeriksaan pada Senin (18/11) sebagai saksi penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan apa pun.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Sahbirin Noor akan merugikan diri sendiri jika kembali mangkir dari panggilan penyidik komisi antikorupsi pada Jumat 22 November 2024.

"Kalau dia datang ke sini dan dia punya bukti yang bisa mementahkan keterangan saksi dan tersangka, itu, kan, akan meringankan yang bersangkutan," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11).

Alex mengatakan segala hal yang disampaikan para tersangka dan saksi dalam sebuah perkara pada akhirnya akan disampaikan kepada hakim secara terbuka di hadapan publik.

Jika yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan, maka sama artinya dengan membuang kesempatan untuk memberikan tanggapan atas keterangan para tersangka dan saksi lainnya dalam perkara tersebut.

"Kalau dia merasa tidak pernah menerima sesuatu atau tidak pernah memerintahkan stafnya untuk menerima uang dan sebagainya, ya tolong sampaikan. Supaya nanti imbang keterangan dari tersangka, keterangan dari saksi, dan itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan siapa saja para pihak yang terlibat," ungkap Alexander Marwata.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Sahbirin Noor atau Paman Birin bakal merugikan diri sendiri jika kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News