KPK Sebut Seharusnya Kabasarnas Marsdya Henri Disidang di Peradilan Umum

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meyakini Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto menjalani persidangan di peradilan umum.
Pria yang akrab disapa Alex itu menyampaikan bahwa TNI meminta proses hukum koneksitas dengan KPK dalam pengusutan Marsdya Henri.
"Kalau itu dilakukan koneksitas jelas itu ke pengadilan umum, kalau perkaranya dilakukan secara koneksitas," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7).
Alex juga menyampaikan Puspom TNI juga menyodorkan nota kesepahaman atau MoU ke KPK mengenai proses hukum prajurit aktif ke depannya.
Pria berlatar belakang hakim ini juga mengingatkan bahwa di Kejaksaan Agung (Kejagung) terdapat Jaksa Muda Pidana Militer (Jampidmil).
Karena itu, tidak ada persoalan apabila prajurit aktif TNI diproses pada peradilan umum. Menurut dia, pernah ada preseden, di mana prajurit TNI aktif diproses hukum di peradilan umum.
"Perkara satelit juga ditangani Jampidmil dan itu koneksitas, kan, melibatkan swasta dan juga pihak TNI," kata Alex.
Alex menilai apa yang dilakukan Marsdya Henri dan Afri bukan menyangkut tindak pidana militer. Sebab, pengadaan barang dan jasa itu dilakukan di lembaga pemerintah yang menimbulkan kerugian negara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai apa yang dilakukan Kepala Basarnas Marsdya Henri dan Letkol Afri bukan menyangkut tindak pidana militer.
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
- Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- KSAD Jenderal Maruli Tegaskan Letkol Teddy tak Perlu Mundur dari TNI
- Lontarkan Kritik, Ketum GPA Desak Teddy Seskab Mundur dari TNI