KPK Sebut Uang Rp 1,9 Miliar di Rumah Bupati Bengkalis Hasil Kejahatan

KPK Sebut Uang Rp 1,9 Miliar di Rumah Bupati Bengkalis Hasil Kejahatan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang yang disita dari rumah dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebesar Rp 1,9 miliar merupakan hasil kejahatan.

"Yang jelas, kalau uang itu disita, pasti ada dugaan uang tersebut adalah hasil kejahatan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat berkunjung ke Riau Pos, Kamis (24/1).

Amril Mukminin berkilah uang tersebut bukanlah uang hasil kejahatan ataupun suap. Namun, kata Alexander, uang tersebut akan menjadi alat bukti dalam dugaan korupsi. Tapi jika dalam proses peradilan Amril Mukminin bisa membuktikan uang itu bukanlah hasil kejahatan, bisa saja uang itu dikembalikan.

"Intinya, sepanjang dia membuktikan itu hasil pekerjaan, itu kita kembalikan. Yang jelas itu sudah disita. Masuk dalam perkara. Kalau masuk berkas perkara, pasti akan kita tuntut itu dari hasil kejahatan," jelasnya.

Alexander mengaku tak begitu mengetahui secara rinci kasus tersebut. Dia juga belum bisa memastikan bahwa uang yang disita yang berkaitan dengan kasus proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, atau kasus baru.

"Dia menerima entah dari mana. Sekarang masih dalam tahap penyidikan. Kalau ada pengembangan dari penyidikan, nanti akan ada ekspos dari penyidik," jelasnya.

Dia juga tak menutup kemungkinan uang yang disita itu tak ada kaitannya dengan kasus lama. Bisa jadi, uang itu kasus baru. "Bisa jadi uang itu tak ada hubungan dengan kasus lama. Bisa juga kasus yang lain. Terima dari dinas apa gitu, mungkin," jelasnya.

Menurut Alexander, KPK tak sembarang menyita barang bukti. Barang bukti yang dibawa setelah dilakukan penggeledahan, tentu memiliki dasar dan bukti yang kuat. "Penggeledahan itu, tentu ada dasarnya," sebut dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang yang disita dari rumah dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebesar Rp 1,9 miliar merupakan hasil kejahatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News