KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?

KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
Wali Kota Semarang petahana Hevearita Gunaryanti Rahayu. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan yang diagendakan pada Rabu (22/1).

Seharusnya wali kota yang akrab disapa Mbak Ita itu diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak terpantau hadir di gedung KPK. Tentunya penyidik dalam hal ini akan melakukan konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan, baik itu langsung maupun melalui pihak-pihak yang memang selama ini sudah berkoordinasi dalam hal ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta Selatan.

Mbak Ita diketahui sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tessa mengatakan panggilan selanjutnya tergantung penyidik yang mengambil keputusan.

"Kita tunggu saja karena saya juga tidak bisa memastikan apakah ada proses penjemputan paksa, proses penangkapan, atau proses-proses penyidikan lainnya, tetapi yang jelas dalam hal ini penyidik akan melakukan tindakan yang tepat sesuai dengan kerangka aturan hukum yang berlaku," kata dia.

Saat disinggung mekanisme pemanggilan ketiga yang biasanya mengambil langkah penjemputan paksa, Tessa mengaku belum mengetahui konteks panggilan terhadap Ita.

"Karena tentunya ada argonya, masing-masing panggilan sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Jadi, kita tunggu saja," kata Tessa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Rabu (22/1).

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dipanggil untuk keperluan pemeriksaan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News