KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?

KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
Wali Kota Semarang petahana Hevearita Gunaryanti Rahayu. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Dia dipanggil untuk keperluan pemeriksaan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

"Pemeriksaan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AB dan HGR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurut informasi yang dihimpun, pihak lainnya yang juga dipanggil penyidik KPK hari ini adalah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri.

Terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK telah menahan dua orang tersangka, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

Keduanya ditahan penyidikk KPK pada hari Jumat (17/1) selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025.

Penyidik KPK awalnya juga akan melakukan penahanan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri pada Jumat (17/1).

Namun, keduanya tidak hadir sehingga penyidik KPK hari ini kembali memanggil keduanya.

Mbak Ita dan Alwin diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dipanggil untuk keperluan pemeriksaan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News