KPK Sebut Uang Suap Rp 4,8 Miliar hanya untuk Eni Saragih
Minggu, 15 Juli 2018 – 06:00 WIB
“Kalau dilihat secar dukungan kerja satu dan yang lain, pasti ada keterkaitannya. Tapi apakah pihak PLN ada sebagai penerima (suap), itu masih dalam pengembangan oleh tim penyidik,” urai dia.
Dalam kasus ini, Eni yang menjadi penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mg1/jpnn)
Eni Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bagaimana Bisa MA Membebaskan Pengusaha Penyuap Anggota DPR
- Samin Tan Jadi Pesakitan, Nama Mekeng dan Jonan Muncul di Surat Dakwaan
- Baca Pleidoi, Eni Saragih Sebut Nama Setnov dan Mekeng Lagi
- Pengusaha Penyuap Idrus Marham Ngebet Garap 2 Proyek PLTU di Riau
- Pasrah Jadi Terdakwa Suap, Eni Saragih Tak Ajukan Eksepsi
- Mulai Diadili, Eni Saragih Didakwa Terima Suap Rp 4,75 M