KPK Segel 8 Rumah Milik Eks Dirut Bank Jabar

KPK Segel 8 Rumah Milik Eks Dirut Bank Jabar
KPK Segel 8 Rumah Milik Eks Dirut Bank Jabar
BANDUNG - Sebanyak delapan rumah mewah milik mantan Dirut Bank Jabar-Banten Umar Sjarifuddin disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/9) sore. Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin Sita-12/01/V/2009 tanggal 13 Mei lalu. Kedelapan rumah tersebut hampir sebagian besar berada di kawasan Jalan Cijagra, Buah Batu, dan Komplek Batununggal Indah.

Beberapa anggota KPK, dengan disaksikan kuasa hukum Umar Sjarifuddin, sejak pukul 14.45 mulai menyegel satu persatu rumah yang diduga milik dan aset Umar Sjarifuddin. Penyegelan pertama dimulai dari Jalan Situ Sari VII No 11 dan No 32. Selanjutnya tim KPK menuju Jalan Cijagra Raya Nomor 51 A. Rumah tersebut sekarang menjadi kantor PT Gapura Raya Jabar yang menjadi distributor pelumas Omega. Penyegelan dilanjutkan ke kompleks Perumahan elit di Puri Suryalaya.

Rumah Umar diketahui ada dua yakni di Puri Suryalaya No 2, No 31, dan No 32. Tidak selesai disitu, satu rumah Umar Sjarifuddin di Komplek Batununggal Indah Jalan Batununggal Indah VIII No 86 yang terbilang luas ikut disegel. Salah seorang kuasa hukum Umar, Ronald enggan membeberkan terkait penyegelan rumah dan aset kliennya. "Nanti saja. Penyegelan ini kan versi mereka (KPK-red). Tanya aja mereka langsung," ujarnya.

Sebagian besar rumah yang disita KPK banyak yang tidak ditempati Umar Syarifuddin. Umumnya sudah disewakan kepada orang lain. Dua rumah di Jalan Situ Sari VII tidak berpenghuni. Saat petugas menempelkan papan pengumuman penyitaan, tidak ada seorang pun yang keluar.

BANDUNG - Sebanyak delapan rumah mewah milik mantan Dirut Bank Jabar-Banten Umar Sjarifuddin disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/9)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News