KPK Segel 8 Rumah Milik Eks Dirut Bank Jabar

KPK Segel 8 Rumah Milik Eks Dirut Bank Jabar
KPK Segel 8 Rumah Milik Eks Dirut Bank Jabar
Namun rumah di Jalan Cijagra Raya Nomor 51A, sedang dikontrak sebuah perusahaan distributor Pelumas Omega. Seorang petugas keamanan Bambang mengatakan, kantor tersebut disewa oleh majikannya selama 1,5 Tahun. "Ini baru kami tempati satu tahun setengah lalu untuk kantor distributor oli," katanya.

Sedangkan dua rumah di Puri Suryalaya Regency disewakan kepada orang lain. Saat proses penyitaan, seorang penghuni rumah di Puri Suryalaya No 32 hanya mengintip dari balik gorden. Di rumah tersebut teronggok satu unit kendaraan Kijang Inova warna hitam di garasinya. Penghuni enggan keluar dan lebih memilih melihat proses penyegelan dari dalam rumah.

Anggota KPK yang terdiri sekitar lima orang enggan memberikan keterangan terkait penyitaan dan penyegelan rumah dan aset milik Umar Sjarifuddin tersebut. "Nanti saja tanya Pak Johan Budi (humas KPK-red). Beliau akan menggelar jumpa pers di Jakarta," kilah seorang anggota KPK. (dey/JPNN/ara)

BANDUNG - Sebanyak delapan rumah mewah milik mantan Dirut Bank Jabar-Banten Umar Sjarifuddin disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/9)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News