KPK Segel Ruang Kerja Akil

KPK Segel Ruang Kerja Akil
Ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang disegel KPK. Foto: Boy/JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyegel ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ruang kerja yang berada di lantai 15 Kantor MK di Jakarta itu sudah dipasangi garis dilarang melintas oleh petugas KPK.

Pantauan JPNN di lantai 15, dua pintu dipasangi garis oleh KPK. Yakni, Ruang Ketua MK dan Ruang Sekretariat di lantai 15 itu.

Penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan terkait kasus operasi tangkap tangan KPK terhadap Akil Mochtar di Komplek Perumahan Widya Chandra.

Akil ditangkap bersama Anggota Komisi II DPR Chairunnisa dan pengusaha berinisial CN.

Dari penangkapan, KPK menemukan uang dolar Singapura yang jika dirupiahkan mencapai 2 hingga 3 miliar. Uang itu diduga suap terkait penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Setelah menangkap ketiganya, KPK kemudian menciduk lagi dua orang di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Yakni, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hamit Bintih serta DH dari kalangan swasta.

Hingga kini status kelimanya masih terperiksa. KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak dalam kasus ini.

Terpisah, Hakim MK Patrialis Akbar menyatakan, pemeriksaan  perkara sengketa Pilkada Gunung Mas, sudah selesai Rabu (2/10). "Sudah selesai hari ini. Saya tidak ikutin juga," katanya di Kantor MK, Kamis (3/10) dinihari.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyegel ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ruang kerja yang berada di lantai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News