KPK Segera Bawa Dua Tersangka Suap Bappebti ke Pengadilan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan atas Muhammad Bihar Sakti Wibowo dan Sherman Rana Khrisna yang menjadi tersangka suap ke Syahrul Raja Sampurnajaya selaku kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Suap itu dimaksudkan agar Syahril memberi izin operasional ke PT Indokliring Internasional milik PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).
Bihar merupakan direktur utama di PT BBJ, sedangkan Sherman tercatat sebagai pemegang saham. "Berkas SRK (Sherman, red) dan BSW (Bihar, red) lengkap," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (12/5).
Priharsa menjelaskan, KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melimpahkan berkas keduanya ke pengadilan. "Kemungkinan (SRK dan BSW) akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," ucapnya.
Kasus yang menjerat Bihar dan Sherman merupakan pengembangan dari kasus suap ke Syahrul. Dalam kasus itu, Syahrul sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya menyatakan Syahrul selaku kepala Bappebti terbukti menerima uang sebesar Rp 7 miliar dari Komisaris Utama PT BBJ Hasan Wijaya dan Direktur Utama PT BBJ Bihar Sakti Wibowo. Dengan tujuan memproses pemberian izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan atas Muhammad Bihar Sakti Wibowo dan Sherman Rana Khrisna yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah