KPK Segera Bawa Ketua DPRD Seluma ke Pengadilan

KPK Segera Bawa Ketua DPRD Seluma ke Pengadilan
Pirin Wibisono. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan suap penerbitan peraturan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu ke tahap penuntutan. Dengan demikian, dua tersangka dalam kasus itu, Zaryana Rait dan Pirin Wibisono tak lama lagi akan segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Zaryana adalah Ketua DPRD Kabupaten Seluma. Sedangkan Pirin adalah salah satu anggota di DPRD Seluma. ”Ada penyerahan tahap dua dari kasus seluma untuk tersangka ZR (Zaryana Rait, red) dan PW (Pirin Wibisono, red),” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Selasa (17/9).

Selanjutnya, KPK memiliki jangka waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas Zaryana dan Pirin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam kasus ini, Zaryana dan Pirin dijerat sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerbitan peraturan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak berbiaya Rp 381 miliar. Keduanya telah dijebloskan ke tahanan oleh KPK.

Zaryana ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sedangkan Pirin Wibisono, anggota DPRD Kabupaten Seluma ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Selain itu, KPK juga menetapkan status tersangka pada Wakil Ketua DPRD Seluma, Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir. Mereka disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (flo/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan suap penerbitan peraturan proyek pembangunan jalan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News