KPK Segera Bawa Ketua DPRD Seluma ke Pengadilan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan suap penerbitan peraturan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu ke tahap penuntutan. Dengan demikian, dua tersangka dalam kasus itu, Zaryana Rait dan Pirin Wibisono tak lama lagi akan segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Zaryana adalah Ketua DPRD Kabupaten Seluma. Sedangkan Pirin adalah salah satu anggota di DPRD Seluma. ”Ada penyerahan tahap dua dari kasus seluma untuk tersangka ZR (Zaryana Rait, red) dan PW (Pirin Wibisono, red),” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Selasa (17/9).
Selanjutnya, KPK memiliki jangka waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas Zaryana dan Pirin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam kasus ini, Zaryana dan Pirin dijerat sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerbitan peraturan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak berbiaya Rp 381 miliar. Keduanya telah dijebloskan ke tahanan oleh KPK.
Zaryana ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sedangkan Pirin Wibisono, anggota DPRD Kabupaten Seluma ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Selain itu, KPK juga menetapkan status tersangka pada Wakil Ketua DPRD Seluma, Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir. Mereka disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan suap penerbitan peraturan proyek pembangunan jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Agustina Sukses Bawa Semarang jadi Kota Pionir Inklusi Sosial
- Wujudkan Semarang Inklusif, Agustina-Iswar Mulai Bangun 'Rumah Inspirasi'
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- TPP PPPK Naik 50 Persen Setara PNS, Tahun Ini Cair, Alhamdulillah
- HNW Sebut Indonesia Layak jadi Pioner Negara OKI Hadirkan Regulasi Anti-Islamophobia
- MSIG Life Bayarkan Klaim Rp752 Miliar Sepanjang 2024