KPK Segera Bekukan Aset dan Rekening Andi Mallarangeng
Minggu, 09 Desember 2012 – 20:16 WIB

KPK Segera Bekukan Aset dan Rekening Andi Mallarangeng
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto mengungkapkan pihaknya akan membekukan rekening dan aset tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pelatihan dan Olahraga (P3SON) Bukit Hambalang, Jawa Barat, Andi Mallarangeng.
"Kebiasaan di KPK, kalau sejak proses penyidikan hal-hal penting dengan kasus sudah mulai diinvestigasi. Termasuk apakah kekayaan dan kejahatan itu embedded?" ujar Bambang di Jakarta Pusat, Minggu (9/12).
"Kalau dipandang perlu oleh penyidik, hal-hal apa saja untuk jamin penanganan lebih baik itu akan dilakukan," sambungnya.
Namun, ia belum dapat memastikan kapan pembekuan aset itu dilakukan. Dalam hal ini, Bambang menyebut KPK memiliki hak untuk melakukan penyelidikan apakah harta kekayaan Andi bebas dari korupsi atau tidak. Termasuk dengan penelusuran melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, (LHKPN) milik mantan Juru Bicara Presiden Yudhoyono tersebut.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto mengungkapkan pihaknya akan membekukan rekening dan aset tersangka kasus
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin