KPK Segera Boyong Penerima Suap dari Kakak Saipul Jamil ke Sukamiskin

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal itu seiring vonis atas Rohadi yang berkekuatan hukum tetap.
KPK sudah menyatakan tidak banding atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada terdakwa penerima suap dari kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan pengacarnya Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji itu.
"Segera dieksekusi. KPK tidak banding," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (17/12). Febri menegaskan vonis hakim masih proporsional.
Rohadi dan KPK sama-sama sudah menerima vonis majelis hakim. Hanya saja, Febri mengaku belum tahu kapan eksekusi atas Rohadi akan dilakukan.
Selain perkara suap itu, Rohadi masih berstatus tersangka gratifikasi saat menjadi panitera pengganti di PN Jakt dan PN Bekasi. Rohadi juga dijerat pasal pencucian uang.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut