KPK Segera Boyong Penerima Suap dari Kakak Saipul Jamil ke Sukamiskin
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal itu seiring vonis atas Rohadi yang berkekuatan hukum tetap.
KPK sudah menyatakan tidak banding atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada terdakwa penerima suap dari kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan pengacarnya Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji itu.
"Segera dieksekusi. KPK tidak banding," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (17/12). Febri menegaskan vonis hakim masih proporsional.
Rohadi dan KPK sama-sama sudah menerima vonis majelis hakim. Hanya saja, Febri mengaku belum tahu kapan eksekusi atas Rohadi akan dilakukan.
Selain perkara suap itu, Rohadi masih berstatus tersangka gratifikasi saat menjadi panitera pengganti di PN Jakt dan PN Bekasi. Rohadi juga dijerat pasal pencucian uang.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Indonesia Re Raih Anugerah BUMN Informatif Berkat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK