KPK Segera Cegah Jero Wacik

KPK Segera Cegah Jero Wacik
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjayanto (kanan) dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen (kiri) saat menggelar konferensi pers terkait Menteri ESDM Jero Wacik di gedun KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/9). KPK menetapkan Jero sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM senilai Rp9,9 miliar. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meminta permohonan cegah terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Langkah ini dilakukan menyusul penetapan tersangka Jero.

"Soal pencekalan seperti biasanya dalam waktu sesingkat-singkatnya pascapengumuman sebagai tersangka ini akan dimintakan langsung, dilayangkan surat pencekalan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta, Rabu (3/9).

Bambang menambahkan, langkah itu merupakan prosedur yang biasa dilakukan oleh KPK. "Standard Operating Procedurenya seperti itu," ujarnya.

Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya. Surat perintah penyidikan atas nama Jero dikeluarkan sejak tanggal 2 September 2014.

Bambang menjelaskan, setelah menjabat sebagai menteri di Kementerian ESDM, Jero meminta dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan, Jero meminta hal itu dilakukan oleh orang di dalam Kementerian. Beberapa hal itu misalnya berkaitan supaya dana operasional itu lebih besar.

"Misalnya, peningkatan atau pendapatan yang bersumber dari kick back dari kegiatan satu pengadaan jasa konsultan. Misalnya juga pengumpulan dari rekanan dana-dana penggunaan terhadap program-program tertentu," tutur Bambang.

Selain itu, Bambang menambahkan, misalnya beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat-rapat itu rapat fiktif. "Itulah dana-dana yang digenerate yang bisa dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan," ucapnya.

Bambang mengungkapkan jumlah dana yang diterima Jero mencapai Rp 9,9 miliar. "Tahun 2011-2012 setelah jadi menteri, jumlah dana yang diterima Rp 9,9 miliar," tandasnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meminta permohonan cegah terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Langkah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News